Pengisian formulir akta kelahiran dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Proses pengisian meliputi beberapa langkah, yaitu: Pertama, orang tua atau wali diwajibkan untuk mengisi kolom yang terdapat di formulir akta kelahiran mengenai informasi mengenai anak yang lahir.
Begini caranya: 1. Masuk Website Capil Masuk ke website capil kota kamu. Contohnya provinsi Jawa Tengah yaitu Selanjutnya, silahkan pilih yang sesuai kota kamu. Kemudian, kamu bisa membuat akun dengan cara berikut ini: 2. Daftar Akun baru
Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir akta kelahiran: 1. Isi Data Bayi. Isilah data bayi dengan benar dan lengkap, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor registrasi. 2. Isi Data Orang Tua
Calon mendaftar secara online melelui internet pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain: Akte Kelahiran,
Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program kamulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu: Nomor Induk Kependudukan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran; Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya. Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.
Va0Ev6P.
cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran